taman
Kamis, 10 Mei 2012
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.1. PENGERTIAN DASAR NEGARA
Istilah dasar Negara memiliki padanan kata philosophische grondslag (Belanda) dan Weltanschauuung (Jerman). Istilah philosophische grondslag berarti norma (lag) dasar (gronds) yang bersifat filsafati (philosophische). Sedangkan istilah Weltanschauuung berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt).
Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai kehidupan didunia, termasuk kehidupan bernegara didalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu Negara. Aliran tersebut dalam bahasa Inggris disebut ideology, yang kita terjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi ideologi.
• Makna Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan fundamental, pedoman, arahan, dan petunjuk yang mengatur bagaimana suatu Negara itu akan didirikan dan dijalankan, serta dijaga kelangsungannya. Dasar Negara juga berisi mengenai cita-cita, nilai-nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan Negara tersebut. Dasar Negara ini menjadi pedoman tingkah laku bagi semua unsur Negara, baik itu rakyat, pejabat, atau pemerintah semuanya harus tunduk pada pedoman dasar Negara.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi sebuah Negara, bahkan dasar Negara ini seringkali menjadi norma dasar tertinggi dalam Negara. Artinya, segala peraturan perundangan yang diberlakukan harus sesuai dan tidak bertentangan dengan niilai-nilai dalam dasar Negara.
Norma dasar merupakan aturan atau kaidah yang tertinggi yang diakui dan berlaku dalam suatu masyarakat. Norma dasar ini tidak terbentuk dari norma yang lebih tinggi lagi, malah sebaliknya norma dasar ini merupakan sumber acuan bagi pembentukan norma atau aturan lainnya.
Menurut Hans Nawiasky, norma dalam Negara itu bersusun secara bertingkat atau hierarkis. Sehingga antara norma yang satu dengan yang lain berkaitan dan tidak terpisahkan. Adapun hierarkis norma tersebut adalah
a. Staats foundamental norm atau norma foundamental dalam negara,
b. Staats ground gezets atau dasar negara,
c. Formell gezets yaitu meliputi undang-undang,
d. Verordnung dan autonomie satzung yang merupakan aturan pelaksana aturan otonom.
1.2. PANCASILA
Pancasila menurut tata bahasa berarti lima dasar: Panca berarti lima sedangkan sila berarti dasar kesusilaan. Penjelasan Pancasila yang dikemukakan pada tanggal 1Juni 1945 itu diterima dengan baik oleh BPPK dan tanggal 1 Juni 1945 oleh prof.A.G Priggodigdo SH dianggap sebagai lahirnya pemakaian PANCASILA.
Menurut pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan tuhan yang bersifat mono-dualis. Manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Menurut pancasila kedua hal itu harus selaras dan seimbang. Kebebasan individu tidak boleh merusak semangat kerjasama antar warga, namun kerjasama antar warga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
Sistem politik yang sesuai dengan dasar Negara pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Pemerintahan dijalankan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahannya baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang berdaulat. Dalam pelaksanaan demokrasi harus dihindarkan kekerasan karena yang diutamakan adalah musyawarah untuk mufakat. Hak-hak politik rakyat seperti hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dijamin dan dilindungi oleh Negara.
Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya. Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Negara mengambil peran penting dalam kehidupan ekonomi dengan menguasai sektor-sektor perekonomian yang “menguasai hajat hidup orang banyak”, “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya” dan memanfaatkannya bagi ”sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun sektor swasta juga harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi. Demikian pula halnya dengan koperasi, yang merupakan wadah kegiatan ekonomi rakyat diluar sekor swasta. Hak milik pribadi dijamin dan dilindungi oleh negara, namun juga diakui bahwa hak milik mempunyan fungsi sosial. Hak kaum buruh dan fakir miskin juga dijamin dan dilindungi.
1.3. FUNGSI DASAR NEGARA
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri tegaknya Negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan Negara. Oleh karena itu dasar Negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu Negara. Sesudah Negara berdiri, dasar Negara diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan Negara yang bersangkutan.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa yang bersangkutan, dibawah pimpinan para penyelenggara Negara. Agar para penyelenggara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar Negara.
c. Dasar partisipasi warga Negara
Semua warga Negara mepunya hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan Negara dan berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar Negara.
d. Dasar pergaulan antarwarga Negara
dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga Negara dengan Negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga Negara.
e. Dasar dan sumber hukum nasional
seluruh aktivitas penyelenggara Negara dan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, semua peraturan perundang undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan Negara harus pada dasar Negara.
1.4. APAKAH DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar negara bagi Negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Diatas dasar itulah akan didirikan gedung republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Landasan atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri diatasnya akan tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusaan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secra resmi dalam pembukaan UUD 1945 Undang Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan peraturan selanjutnya yang yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan persoalan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada Undang Undang Dasar. Peraturan peraturan selanjutnya yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan organik, yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara jelas sebagaimana tercantum dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut maka semua peraturan perundang undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Presiden dan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah republik Indonesia haruslah pula sejiwa dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pncasila). Isi dan tujuan peraturan perundang undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Bahkan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal: Undang Undang, Kebiasaan, Traktat, Jurisprudensi, Hakim, Ilmu Pengetahuan Hukum).
Disinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan peraturan oleh negara dan Pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan, bahwa Indonesia merdeka didirikan diatas fondamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila. Dasar yang kuat itu bukanlah menurut suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia; Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang. Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia, sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
1.5. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Keputusan sidang PPKI pada tanggal Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan. UUD tersebut adalah UUD 1945. dalam pembukaannya kita temukan kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu pancasila sah menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
Akibatnya, hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat diatur oleh Pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar Negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan bernegara dan berbangsa harus berpedoman pada Pancasila. Dalam kehidupan bernegara ada beberapa pokok masalah yang esensial yang harus diatur oleh Negara itu, sehingga di negara itu terlihat pelaksanaan dasar Negara itu dalam segala aspek kehidupan. Pokok itu antara lain : kehidupan sosial, susunan dan sistem perekonomian Negara, sistem politik dan kehidupan politik di Negara tersebut, kehidupan berbudaya di Negara itu dan hubungan antara rakyat dan kekuasaan yang menyangkut hak asasi dari warga Negara, dan kehidupan perundang undangan Negara.
Dalam permasalahan yang esensial tersebut kita banyak mendapatkan pedoman dari ketetapan MPR maupun MPRS, baik di bidang ekonomi, perundang undangan dan politik. Tetapi pedoman tersebut secara filosofis harus benar-benar dirasakan oleh seluruh pendukung negara atau rakyat Indonesia bahwa kita sudah benar-benar berada dalam siklus ideologi dan dasar Negara Pancasila. Kita seharusnya tidak akan melihat lagi kesenjangan di beberapa bidang. Kalau kesenjangan itu sudah tidak terlihat semuanya sudah berpedoman dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara, maka cita-cita kita bersama menjunjung tinggi Negara dan bangsa ini cepat terlaksana. Inilah idaman semua lapisan masyarakat kita yang merindukan Pancasila itu dalam kehidupan nyata.
1.6. PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DASAR NEGARA
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
o Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat (ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:
o Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
o Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
o Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk Panitia embilan.
Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter (Piagam Jakarta).
Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
• Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
• Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
• Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo.
• Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara,yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideology Negara).
Kesimpulan
Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar Negara bagi negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Diatas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, social, dan kebudayaan. Dasar Negara haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah ditumbangkan, dasar Negara itu hendaknya “jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung indonesia”.
Saran
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara jelas sebagaimana jelas tercantum dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut maka semua peraturan perundang undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Presiden dan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah republik Indonesia haruslah pula sejiwa dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pncasila). Isi dan tujuan peraturan perundang undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar