taman

taman

Sabtu, 10 Maret 2012

adab penulisan di internet









Hampir di seluruh penjuru di dunia manusia memanfaatkan fasilitas internet, mulai dari mencari sesuatu, menjual produk, membuat tulisan untuk disebarluaskan dan masih banyak lagi. Tetapi banyak yang tidak sadar, bahwa banyak artikel pada web atau blog lupa akan etika dan adab yang harus diperhatikan karena para pengguna internet digunakan dari anak di bawah umur sampai orang dewasa. Untuk itu hal yang harus lebih diperhatikan bentuk penyajian yang harus benar dan baik, bila tidak hal ini akan menimbulkan dampak atau efek kepada pengguna.



Dampak yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, misal suatu artikel mengandung SARA (suku agama dan ras) hal ini bisa menimbulkan konflik antar manusia karena diprofokatori oleh sajian yang diberikan. Dampak lain, yaitu suatu artikel atau web mengandung pornografi, hal ini sangat tidak layak bila digunakan oleh pengguna internet di bawah umur karena bila dibiarkan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi tindak asusila. Dampak sering kita lupakan, yaitu pengggunaan ejaan bahasa Indonesia yang benar dan baik sering tidak digunakan pada internet sebagai contoh penggunaan jejaring sosial atau group web yang sering menggunakan ejaan yang salah dan kata-kata yang dipersingkat, hal ini berdampak pada bahasa dan tulisan akan menyimpang pada EYD yang benar dan banyak lagi dampak-dampak yang ditimbulkan.



Dampak dari di atas tentu harus diatasi dengan adab dan etika untuk meminimalisir dampak yang terjadi, untuk itu sebaiknya para pengguna atau pembuat artikel harus:



1. Pembuat tulisan atau web tidak mengandung unsur SARA.



2. Pembuat tulisan atau web tidak mengandung unsur porno baik bentuk video ataupun tulisan.



3. Penggunaan EYD yang baik harus diterapkan pada web atau artikel agar bisa dijadikan contoh bagi pengguna internet.



4. Pembuat artikel atau web sebaiknya menyajikan berita yang sesuai dengan kenyataan dan tidak membesar-besarkan karena dapat membuat kecemasan.



5. Pembuat artikel atau web sebaiknya menghormati karya orang lain tanpa membajak karya orang lain.



6. Menggunakan bahasa yang sopan dan baik dalam menyampaikan sesuatdan juga tidak    menyingggung perasaan seseorang;



Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus

yang melibatkan bukti elektronik.

Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.



http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/ diakses pada tanggal 07/03/2012, jam 16:11

http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.html diakses pada tanggal 07 / 03 / 2012, jam 16:16

Mungkin untuk sekarang secara garis besar etika atau adab yang harus diperhatikan dan dikerjakan oleh pengguna internet seperti saran di atas guna meminimalisir dampak yang akan timbul. Akhir kata, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar